Puskesmas merupakan tempat masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, menjaga lingkungan agar bebas asap rokok menjadi tanggung jawab bersama. Pasien, pengunjung, dan petugas diharapkan menaati tanda larangan merokok yang terpasang di area Puskesmas Pohjentrek.
Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pasuruan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Poster KTR di Puskesmas Pohjentrek menginformasikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dikenai denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000. Baca Perda KTR Kabupaten Pasuruan.
Kepala Puskesmas Pohjentrek, drg. Erlin Fitriany, mengajak masyarakat untuk mendukung penerapan KTR dan menjaga kesehatan bersama.
"Kami mengajak seluruh pasien, pengunjung, dan masyarakat untuk ikut menjaga Puskesmas Pohjentrek sebagai lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua. Mohon tidak merokok di area Puskesmas. Dengan menjaga udara tetap bersih, kita turut melindungi pasien, anak-anak, ibu hamil, petugas, dan masyarakat di sekitar kita."
Rokok mengandung nikotin yang dapat menyebabkan ketergantungan. Asap rokok mengandung zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan. Kebiasaan merokok meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, gangguan pernapasan, penyakit paru kronis, dan berbagai jenis kanker, termasuk kanker paru. Risiko kesehatan dapat meningkat seiring lamanya seseorang merokok dan banyaknya rokok yang dikonsumsi.
Bahaya asap rokok tidak hanya mengancam orang yang merokok. Orang yang menghirup asap rokok dari lingkungan sekitar disebut perokok pasif. Paparan tersebut juga dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan gangguan pernapasan, termasuk kanker paru. Bayi dan anak-anak, ibu hamil, lansia, serta orang yang memiliki penyakit tertentu lebih rentan terhadap dampak asap rokok. WHO: Tobacco dan Kementerian Kesehatan RI: Bahaya Perokok Pasif.
Asap rokok juga dapat meninggalkan partikel pada pakaian, rambut, dan benda-benda di sekitar. Karena itu, merokok di luar ruangan atau di dekat pintu dan jendela tetap dapat membuat orang lain terpapar. Cara terbaik untuk melindungi orang di sekitar adalah tidak merokok di dalam rumah maupun di area yang digunakan bersama.
Berhenti merokok dapat menjadi proses yang tidak mudah, tetapi dapat dimulai dengan langkah sederhana:
Puskesmas Pohjentrek mengimbau masyarakat untuk tidak merokok di area Puskesmas, mematuhi tanda larangan yang terpasang, serta mengingatkan dengan sopan apabila melihat pelanggaran. Jika membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, silakan menghubungi petugas Puskesmas.
Udara bersih, hidup sehat-âKabupaten Pasuruan hebat. Mari lindungi diri dan orang lain, lindungi kesehatan untuk semua, serta ciptakan generasi yang lebih sehat. Kawasan Tanpa Rokok, tanggung jawab kita bersama.


Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini