Pasar Warungdowo Siap Direvitalisasi Menuju Pasar Sehat
Untuk terselenggaranya Pasar Sehat, maka setiap pihak harus menjaga kesehatan lingkungan pasar tersebut. Pengunjung atau pembeli tetap memiliki kewajiban dalam menjaga Pasar Sehat yakni Pasar Rakyat yang telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan serta upaya kesehatan lingkungan.
Setiap elemen pasar memiliki tugas masing-masing dalam menjaga Pasar Sehat, seperti pembeli atau pengunjung untuk tetap menjaga pasar yang memenuhi baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan, maka pembeli atau pengunjung tetap harus menjaga higiene sanitasi atau dengan cara tidak membuang sampah sembarangan dan melakukan hal-hal yang menyebabkan pasar menjadi tidak bersih, tidak sehat, tidak nyaman dan tidak aman.
Pengertian pasar sehat menurut Kemenkes adalah kondisi pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan sehat melalui pemenuhan standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, Persyaratan kesehatan, serta sarana dan prasarana penunjang dengan mengutamakan kemandiris komunitas pasar
Syarat Pasar Rakyat Sehat
a. Fasilitas cuci tangan ditempatkan di lokasi yg mudah dijangkau
b. Fasilitas cuci tangan dilengakapi dengan sabun dan air yang mengalir dan limbahnya dialirkan ke saluran pembuangan yang tertutup
a. Tersedia air bersih dengan jumlah yang cukup setiap hari secara berkesinambungan, minimal 40 liter per pedagang
b. Kualitas air bersih yang tersedia memenuhi persyaratan
c. Tersedia tendon air yang menjaminn kesinambungan
d. Ketersediaan air dan dilengkapi dengan kran yang tidak bocor
e. Jarak sumber air bersih dengan pembuangan limbah minimal 10 m
f. Kualitas air bersih diperika setiap enam (6) bulan sekali
Harus tersedia toilet laki-laki dan perempuan yang terpisah dilengkapi degan simbol, dikamar mandi terssedia bak dan air bersih yang cukup bebas jentik, jamban leher angsa, air limbah dibuang ke septic tank, lantai dibuat kedap air dan tidak licin, toilet terpisah minimal 10 M dari tempat penjual, makanan dan bahan pangan, ventilasi cukup dan tempat sampah yang cukup
Tersedia tempat sampah basah dan kering di kios/lorong sampah yang kedap air, tertutup mudah dibersihkan dan muda di angkut, tersedia TPS ( Tempat Pembuangan Sementara), tidak menjadi tempat perindukan binatang(vektor), TPS berada minimal 10 M dari bangunan pasar, sampah diangkut minimal 1x 24 jam.
PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN PASAR (KEPMENKES RI. NO. 519/MENKES/SK/VI/2008 TENTANGPEDOMAN PENYELENGGARAAN PASAR SEHAT)
1. Umum (Sesuai Peraturan)
2. Penataan Ruang Dagang, Ruang Kantor Pengelola
3. Tempat Penjualan Bahan Pangan dan Makanan (Basah, kering, siap saji)
4. Area Parkir
5. Kontruksi (atap, dinding, lantai, ventilasi, pencahayaan, dll)
Indikator PHBS di pasar adalah :
1. Menggunakan air bersih
2. Menggunakan jamban sehat
3. Membuang sampah pada tempatnya
4. Tidak merokok di area tertutup/ruangan
5. Tidak meludah sembarangan
6. Memberantas jentik nyamuk
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini