Pemerintah daerah wajib menerapkan pelayanan dasar dalam hal
puskesmas adalah pelayanan dasar kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga
negara secara minimal.
Salah satu standar pelayanan minimal yang dilakukan
oleh puskesmas adalah pelayanan kesehatan ibu hamil.
Yaitu pelayanan minimal baik secara kualitatif
maupun secara kuantitatif yang didapatkan oleh seorang ibu hamil dalam waktu 1
tahun.
Dalam pelayanan kuantitatif yang di kenal dengan
10 T salah satu nya adalah tata laksana / penanganan kasus Bumil Resti (Resiko
Tinggi).
Pada hari Rabu, 22 Mei 2024 petugas puskesmas
yang terdiri dari 1 dokter dan 1 bidan melakukan kunjungan terhadapat ibu hamil
resiko tinggi di desa Sungi Kulon Dusun Rukem Kec.Pohjentrek.
Hasil dan tindak lanjut dari kegiatan ini ialah
menyarankan untuk ibu hamil melakukan kunjungan rutin baik ke Puskesmas Pohjentrek
maupun ke fasilitas kesehatan tingkat pertama BPJS untuk pemantauan kesehatan
baik ibu maupun bayi dalam kandungan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini